Penempatan Pj Sekda Metro Salahi Aturan

Metro (ISN)  — Penetapan Bayana sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro oleh Wali Kota Hi. Bambang Iman Santoso menuai sorotan tajam.

Pasalnya, Proses pengangkatan yang dianggap terburu-buru dan tidak sesuai regulasi dinilai berpotensi merusak tatanan administrasi pemerintahan daerah.

Ketua DPD Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJOL) Kota Metro Antoni Gunawan mengatakan, pengangkatan Pj Sekda ini terkesan dipaksakan dan berpotensi melabrak regulasi yang seharusnya menjadi acuan utama dalam pengisian jabatan strategis daerah.

“Wali Kota seharusnya paham betul mekanisme pengisian jabatan Sekda. Jangan sembarangan. Di era sekarang, kebijakan keliru bisa berujung pidana, apalagi kalau itu menyangkut kewenangan kepala daerah,” kata Antoni kepada awak media.

Sehingga, kata Antoni, pengisian jabatan Sekda dengan status Pj seharusnya hanya dilakukan setelah kekosongan jabatan definitif berlangsung minimal 3 bulan, sesuai amanat Permendagri No. 91 Tahun 2019 dan Perpres No. 3 Tahun 2018.

“Ini belum ada 1 bulan sejak Ir. Bangkit Haryo Utomo dinonaktifkan dan digeser jadi Staf Ahli. Artinya, belum cukup syarat untuk menunjuk Pj,” urainya

Bahkan, sambung dia, bahwa Kepala BPKAD M. Supriyadi sempat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda usai mutasi pejabat awal Juli lalu. Namun belum genap sebulan, Wali Kota malah menunjuk Bayana, pejabat dari Pemprov Lampung, sebagai Pj Sekda.

“Jadi dasarnya apa? Kenapa buru-buru? Siapa yang memberi justifikasi bahwa jabatan Sekda sudah dianggap kosong selama 3 bulan?,” sindirnya

Tak hanya itu, Antoni turut menyinggung adanya manuver dari oknum ASN yang diduga aktif memanggil dan mengumpulkan pejabat di ruang kerjanya—yang mengindikasikan adanya “perundingan khusus” terkait penempatan jabatan eselon dan kepala bidang.

“Ini makin menguatkan dugaan adanya agenda tersembunyi dalam pengisian jabatan. Kalau dibiarkan, bisa menimbulkan konflik birokrasi dan merusak profesionalitas ASN,” jelasnya.

Antoni mendesak BKPSDM, Kabag Tapem, serta jajaran asistensi Pemkot metro untuk menjelaskan dasar hukum pengangkatan Bayana sebagai Pj Sekda.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka pada sosok tertentu. Tapi soal kepatuhan terhadap aturan. Jangan sampai Kota Metro jadi contoh buruk dalam tata kelola ASN,” pungkasnya.

Loading

Related posts

Leave a Comment